
Jambi - Perwakilan BKKBN Provinsi Jambi menggelar kegiatan Sosialisasi Prosedur Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi Kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA) Tahun 2026 secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (19/5/2026). Kegiatan ini diikuti oleh OPD KB kabupaten/kota, PKB/PLKB, serta kader UPPKA se-Provinsi Jambi sebagai upaya mempercepat legalitas usaha dan penguatan ekonomi keluarga.
Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jambi, Zamhari, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemberdayaan ekonomi keluarga merupakan strategi penting dalam mendukung terwujudnya keluarga yang mandiri, sejahtera, dan berdaya saing. Melalui kelompok UPPKA, keluarga didorong untuk mengembangkan usaha ekonomi produktif guna meningkatkan kesejahteraan sekaligus memperkuat ketahanan keluarga.
Ia menjelaskan, saat ini Provinsi Jambi memiliki 1.027 kelompok UPPKA dengan berbagai jenis usaha yang didominasi sektor kuliner sebesar 47,5 persen, kerajinan 20 persen, pertanian/peternakan 13 persen, pelayanan/jasa 7,5 persen, perikanan 0,9 persen, dan usaha lainnya 11,1 persen. Menurutnya, potensi usaha keluarga tersebut perlu terus didorong agar semakin berkembang dan memiliki daya saing melalui penguatan legalitas usaha.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jambi, Jumiati, S.H., M.H., selaku narasumber memaparkan prosedur, persyaratan, dan alur pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS (Online Single Submission) berbasis risiko. Materi yang disampaikan meliputi dasar hukum perizinan usaha, manfaat NIB bagi UMKM, pemilihan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia), hingga simulasi pengurusan NIB secara praktis.
Jumiati menjelaskan bahwa NIB merupakan identitas resmi pelaku usaha yang menjadi pintu masuk untuk memperoleh akses pembiayaan, sertifikasi halal, PIRT, HKI (Hak Kekayaan Intelektual), serta peluang kemitraan dengan usaha besar dan pengadaan barang/jasa pemerintah. Ia juga menegaskan bahwa pengurusan NIB bagi usaha mikro tidak dipungut biaya dan dapat dilakukan secara mudah melalui sistem OSS menggunakan telepon genggam.
Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya pemilihan KBLI yang tepat sesuai jenis usaha agar legalitas usaha dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pengembangan usaha dan pemasaran produk. Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jambi turut menghadirkan layanan pendampingan pengurusan NIB, sertifikasi halal, PIRT, dan HKI bagi pelaku UMKM di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Jambi.

Selanjutnya, Ketua Tim Kerja Pembangunan Keluarga Perwakilan BKKBN Provinsi Jambi, Dr. Risma Mulia, menyampaikan materi tentang Gerakan Akselerasi Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi kelompok UPPKA di Provinsi Jambi. Dalam paparannya disampaikan bahwa target kepemilikan NIB bagi anggota UPPKA tahun 2026 sebanyak 426 anggota yang tersebar di 11 kabupaten/kota. Namun, hingga saat ini, capaian yang terdata masih sebanyak 47 anggota UPPKA yang telah memiliki NIB sehingga diperlukan percepatan dan sinergi lintas sektor untuk mencapai target tersebut.
Dr. Risma Mulia juga menjelaskan mekanisme pelaporan dan pengumpulan bukti penerbitan NIB melalui tautan yang telah disediakan oleh Tim Kerja Pembangunan Keluarga. Selain itu, peserta turut diberikan edukasi mengenai pentingnya penyematan lokasi usaha UPPKA di Google Maps untuk memperluas jangkauan konsumen, mempermudah pencarian lokasi usaha, serta meningkatkan kepercayaan pelanggan melalui rating (penilaian) dan ulasan.
Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan dapat memahami prosedur penerbitan NIB secara baik dan mampu mendorong kelompok usaha UPPKA di wilayah masing-masing untuk segera memiliki legalitas usaha. BKKBN Provinsi Jambi berharap semakin banyak kelompok UPPKA yang maju, mandiri, dan berdaya saing sehingga dapat mendukung terwujudnya keluarga berkualitas dan sejahtera di Provinsi Jambi. (hsf)